Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 20 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2000 tentang PERLAKUAN PERPAJAKAN DI KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini maka ketentuan perpajakan yang diatur dalam : 1. Keputusan Nomor 71 Tahun 1996 tentang Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Pulau Natuna sebagaimana telah diubah dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 17 Tahun 1999; 2. Keputusan Nomor 89 Tahun 1996 tentang Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu sebagaimana telah diubah dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 9 Tahun 1998; 3. Keputusan PRESIDEN Nomor 90 Tahun 1996 tentang Penetapan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Biak sebagaimana telah diubah dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 10 Tahun 1998; 4. Keputusan PRESIDEN Nomor 11 Tahun 1998 tentang Penetapan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Batulicin; 5. Keputusan PRESIDEN Nomor 12 Tahun 1998 tentang Penetapan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Samarinda, Sanga-Sanga dan Muara Jawa, dan Balikpapan; 6. Keputusan … 6. Keputusan PRESIDEN Nomor 13 Tahun 1998 tentang Penetapan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Sanggau; 7. Keputusan PRESIDEN Nomor 14 Tahun 1998 tentang Penetapan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Manado-Bitung; 8. Keputusan PRESIDEN Nomor 15 Tahun 1998 tentang Penetapan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Mbay; 9. Keputusan PRESIDEN Nomor 164 Tahun 1998 tentang Penetapan Kawasan Pengembangan Ekonomi Pare-pare; 10. Keputusan PRESIDEN Nomor 165 Tahun 1998 tentang Penetapan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Seram; 11. Keputusan PRESIDEN Nomor 166 Tahun 1998 tentang Penetapan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Bima; 12. Keputusan PRESIDEN Nomor 167 Tahun 1998 tentang Penetapan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Batui; 13. Keputusan PRESIDEN Nomor 168 Tahun 1998 tentang Penetapan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Buton, Kolaka dan Kendari; 14. Keputusan PRESIDEN Nomor 170 Tahun 1998 tentang Penetapan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Daerah Aliran Sungai Kahayan, Kapuas dan Barito; 15. Keputusan PRESIDEN Nomor 171 Tahun 1998 tentang Penetapan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Sabang, dinyatakan tidak berlaku;
Koreksi Anda