Koreksi Pasal 4
PP Nomor 20 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2000 tentang PERLAKUAN PERPAJAKAN DI KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini maka ketentuan perpajakan yang diatur dalam :
1. Keputusan
Nomor 71 Tahun 1996 tentang Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Pulau Natuna sebagaimana telah diubah dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 17 Tahun 1999;
2. Keputusan
Nomor 89 Tahun 1996 tentang Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu sebagaimana telah diubah dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 9 Tahun 1998;
3. Keputusan PRESIDEN Nomor 90 Tahun 1996 tentang Penetapan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Biak sebagaimana telah diubah dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 10 Tahun 1998;
4. Keputusan PRESIDEN Nomor 11 Tahun 1998 tentang Penetapan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Batulicin;
5. Keputusan PRESIDEN Nomor 12 Tahun 1998 tentang Penetapan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Samarinda, Sanga-Sanga dan Muara
Jawa, dan Balikpapan;
6. Keputusan …
6. Keputusan PRESIDEN Nomor 13 Tahun 1998 tentang Penetapan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Sanggau;
7. Keputusan PRESIDEN Nomor 14 Tahun 1998 tentang Penetapan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Manado-Bitung;
8. Keputusan PRESIDEN Nomor 15 Tahun 1998 tentang Penetapan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Mbay;
9. Keputusan PRESIDEN Nomor 164 Tahun 1998 tentang Penetapan Kawasan Pengembangan Ekonomi Pare-pare;
10. Keputusan PRESIDEN Nomor 165 Tahun 1998 tentang Penetapan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Seram;
11. Keputusan PRESIDEN Nomor 166 Tahun 1998 tentang Penetapan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Bima;
12. Keputusan PRESIDEN Nomor 167 Tahun 1998 tentang Penetapan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Batui;
13. Keputusan PRESIDEN Nomor 168 Tahun 1998 tentang Penetapan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Buton, Kolaka dan Kendari;
14. Keputusan PRESIDEN Nomor 170 Tahun 1998 tentang Penetapan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Daerah Aliran Sungai Kahayan, Kapuas dan Barito;
15. Keputusan PRESIDEN Nomor 171 Tahun 1998 tentang Penetapan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Sabang, dinyatakan tidak berlaku;
Koreksi Anda
