Pasal I
Ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 4 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5274) diubah sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id
1. Pasal 1 ayat (4) diubah sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: