Koreksi Pasal 1
PP Nomor 19 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 4 TAHUN 2012 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
Teks Saat Ini
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika meliputi penerimaan dari:
a. Informasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
b. Jasa Kalibrasi Alat Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
c. Jasa Penggunaan Alat Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
d. Jasa Penyelenggaraan Pendidikan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
e. Jasa Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
f. Penjualan publikasi dan cetakan mengenai Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; dan
g. Jasa Penggunaan Gedung Serba Guna Citeko Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika untuk kegiatan pendidikan dan pelatihan/workshop / seminar di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini, kecuali informasi meteorologi berupa informasi cuaca untuk penerbangan.
(3) Tarif informasi cuaca untuk penerbangan ditetapkan sebesar 4% (empat persen) dari tarif Pelayanan Jasa Penerbangan.
(4) Tarif Pelayanan Jasa Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a. Tarif Pelayanan Jasa Penerbangan yang diselenggarakan oleh Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan INDONESIA; dan
b. Tarif Pelayanan Jasa Penerbangan yang diselenggarakan oleh Kementerian Perhubungan sampai dengan pengelolaannya diserahkan ke Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan INDONESIA.
2. Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 4A yang berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
