Pasal I
Beberapa ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 32 Tahun 1994 tentang Visa, Izin Masuk, dan Izin Keimigrasian (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1994 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3563), diubah menjadi sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :