Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PP Nomor 18 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2005 tentang PERUBAHAN PP 32-1994 TENTANG VISA, IZIN MASUK, DAN IZIN KEIMIGRASIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Izin Tinggal Terbatas diberikan untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang paling banyak 2 (dua) kali berturut-turut. (2) Setiap kali perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lama 2 (dua) tahun. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai jangka waktu pemberian dan perpanjangan Izin Tinggal Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) diatur dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pasal II . . .
Koreksi Anda