Pasal 1
Terhitung sejak berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Kraft Aceh yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 31 Tahun 1982 tentang Penyertaan Modal Negara Republik INDONESIA untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) dalam Bidang Industri Kertas Terpadu sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 9 Tahun 1986 tentang Perubahan atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 31 Tahun 1982 tentang Penyertaan Modal Negara Republik INDONESIA untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) dalam Bidang Industri Kertas Terpadu dibubarkan.