Koreksi Pasal 3
PP Nomor 17 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2023 tentang PEMBUBARAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT KERTAS KRAFT ACEH
Teks Saat Ini
Penyelesaian pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Kraft Aceh termasuk likuidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan paling lambat 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda
