Pasal 1
Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2008, pensiun pokok Purnawirawan, Warakawuri atau Duda, tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, dan Lampiran V PERATURAN PEMERINTAH ini.