Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 17 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2008 tentang PENETAPAN PENSIUN POKOK PURNAWIRAWAN/WARAKAWURI ATAU DUDA, TUNJANGAN ANAK YATIM/PIATU DAN PEMBERIAN TUNJANGAN ORANG TUA ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran pensiun pokok Purnawirawan, Warakawuri atau Duda, tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu dan tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang gugur/tewas/meninggal dunia dalam dan karena dinas, diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2008. (2) Sejak mulai diberlakukannya penetapan pensiun pokok/tunjangan sebagaimana dimaksud pada PERATURAN PEMERINTAH ini, kepada Purnawirawan, Warakawuri atau Duda, penerima tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu dan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA, diberikan selisih penghasilan yang diterima berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelumnya dengan penghasilan yang diterima berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini. Pasal 5 . . .
Koreksi Anda