Hasil penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan merupakan penerimaan Negara.
Pasal 2
(1) Hasil penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dibagi untuk Pemerintah Pusat dan Daerah dengan imbangan sebagai berikut :
a. 10% (sepuluh per seratus) untuk Pemerintah Pusat;
b. 90% (sembilan puluh per seratus) untuk Daerah.
(2) Jumlah 90% (sembilan puluh per seratus) yang merupakan bagian Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diperinci sebagai berikut :
a. 16,2% (enam belas koma dua per seratus) untuk Daerah Propinsi yang bersangkutan;
b. 64,8% (enam puluh empat koma delapan per seratus) untuk Daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan;
c. 9% (sembilan per seratus) untuk Biaya Pemungutan.
(1) Hasil penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan bagian Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dibagikan kepada seluruh Daerah Kabupaten/Kota.
(2) Hasil penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) didasarkan atas realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran berjalan.
(3) Alokasi pembagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sebagai berikut :
a. 65% (enam puluh lima per seratus) dibagikan secara merata kepada seluruh Daerah Kabupaten/Kota;
b. 35% (tiga puluh lima per seratus) dibagikan secara insentif kepada Daerah Kabupaten/Kota yang realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan sektor pedesaan dan perkotaan pada Tahun Anggaran sebelumnya mencapai/melampaui rencana penerimaan yang ditetapkan.
Pasal 4 …
Hasil penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan bagian Daerah Propinsi dan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dan huruf b dan Pasal 3 ayat (3) merupakan pendapatan Daerah dan setiap tahun anggaran dicantumkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(1) Hasil penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Biaya Pemungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c dibagikan kepada Direktorat Jenderal Pajak dan Daerah.
(2) Biaya Pemungutan bagian Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) digunakan antara lain untuk mendukung operasional pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, komputerisasi perpajakan, dan pemberian insentif atas prestasi kerja pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
(3) Ketentuan sebagaimana tersebut dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan mengenai pembagian hasil penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan antara Pemerintah Pusat dan Daerah sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, PERATURAN PEMERINTAH Nomor 47 Tahun 1985 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan antara Pemerintah Pusat dan Daerah dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8 …
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Maret 2000 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd ABDURRAHMAN WAHID LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 36