Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 16 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2000 tentang PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan bagian Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dibagikan kepada seluruh Daerah Kabupaten/Kota. (2) Hasil penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) didasarkan atas realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran berjalan. (3) Alokasi pembagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sebagai berikut : a. 65% (enam puluh lima per seratus) dibagikan secara merata kepada seluruh Daerah Kabupaten/Kota; b. 35% (tiga puluh lima per seratus) dibagikan secara insentif kepada Daerah Kabupaten/Kota yang realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan sektor pedesaan dan perkotaan pada Tahun Anggaran sebelumnya mencapai/melampaui rencana penerimaan yang ditetapkan. Pasal 4 …
Koreksi Anda