Pasal 1
Terhitung sejak tanggal 1 Januari 1996 Negara Republik INDONESIA melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Angkutan Sungai, danau dan Penyeberangan yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 15 Tahun 1992.