Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PP Nomor 15 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1997 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT ANGKUTAN SUNGAI, DANAU DAN PENYEBERANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Terhitung sejak tanggal 1 Januari 1996 Negara Republik INDONESIA melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Angkutan Sungai, danau dan Penyeberangan yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 15 Tahun 1992.
Koreksi Anda