Pasal 1
Negara Republik INDONESIA melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal Perusahaan Umum (Perum) DAMRI yang ditetapkan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 31 Tahun 2002 tentang Perusahaan Umum (Perum) DAMRI.
PP Nomor 12 Tahun 2015
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.