Koreksi Pasal 2
PP Nomor 12 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2015 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) DAMRI
Teks Saat Ini
(1) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp27.874.850.000,00 (dua puluh tujuh miliar delapan ratus tujuh puluh empat juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah).
(2) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berasal dari pengalihan Barang Milik Negara pada Kementerian Perhubungan dengan rincian sebagai berikut:
a. 50 (lima puluh) unit bus Isuzu NKR 71 dengan nilai Rp17.150.000.000,00 (tujuh belas miliar seratus lima puluh juta rupiah) yang pengadaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012; dan
b. 25 (dua puluh lima) unit bus Hino Dutro 130 MDBL dengan nilai Rp10.724.850.000,00 (sepuluh miliar tujuh ratus dua puluh empat juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) yang pengadaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012
Koreksi Anda
