Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1997 tentang PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN YANG DITERIMA OLEH PEKERJA SAMPAI DENGAN SEBESAR UPAH MINIMUM REGIONAL
PP Nomor 12 Tahun 1997
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Pasal 3
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Mei 1997
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Mei 1997 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
ttd.
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1997 NOMOR 28.