Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 12 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1997 tentang PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN YANG DITERIMA OLEH PEKERJA SAMPAI DENGAN SEBESAR UPAH MINIMUM REGIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Koreksi Anda