Pasal 1
Negara
melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Pelayaran Nasional INDONESIA yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) yang ditetapkan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 9 Tahun 1973 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Pelayaran Nasional INDONESIA menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).