Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PP Nomor 111 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 111 Tahun 2015 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN PERSERO PT PELAYARAN NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Negara melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelayaran Nasional INDONESIA yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) yang ditetapkan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 9 Tahun 1973 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Pelayaran Nasional INDONESIA menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).
Koreksi Anda