Pasal 1
(1) Negara Republik INDONESIA melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata INDONESIA yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 48 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Survai Udara (Penas) Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 72 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 48 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Survai Udara (Penas) Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).
(2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengalihan seluruh saham Seri B milik Negara Republik INDONESIA pada:
a. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hotel INDONESIA Natour yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 69 Tahun 1971 tentang Penyertaan Modal Negara
Dalam Modal Saham P.T.
Hotel INDONESIA Internasional (“P.T. Hotel INDONESIA International Corporation Limited”);
b. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarinah yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 22 Tahun 1979 tentang Penambahan
Penyertaan Modal Negara Republik INDONESIA Dalam Perseroan Terbatas Departemen Store INDONESIA Sarinah;
c. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 7 Tahun 1980 tentang Penyertaan Modal Negara Republik INDONESIA Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Taman Wisata Candi Borobudur dan Prambanan;
d. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura I yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 5 Tahun 1992 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Angkasa Pura I Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero); dan
e. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura II yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 14 Tahun 1992 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Angkasa Pura II Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).