Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 104 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2021 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIAKE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT AVIASI PARIWISATA INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan pengalihan seluruh saham Seri B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, negara melakukan kontrol terhadap Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hotel INDONESIA Natour, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarinah, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura I, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura II melalui kepemilikan saham Seri A dwi warna dengan kewenangan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar.
Koreksi Anda