Pasal 1
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
1. Orang Asing yang Berkedudukan di INDONESIA yang selanjutnya disebut Orang Asing adalah orang yang bukan Warga Negara INDONESIA yang keberadaanya memberikan manfaat, melakukan usaha, bekerja, atau berinvestasi di INDONESIA.
2. Rumah Tunggal adalah rumah yang mempunyai kaveling sendiri dan salah satu dinding bangunan tidak dibangun tepat pada batas kaveling.
3. Satuan Rumah Susun yang selanjutnya disebut Sarusun adalah unit rumah susun yang tujuan utamanya digunakan secara terpisah dengan fungsi utama sebagai tempat hunian dan mempunyai sarana penghubung ke jalan umum.