Koreksi Pasal 8
PP Nomor 103 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2015 tentang PEMILIKAN RUMAH TEMPAT TINGGAL ATAU HUNIAN OLEH ORANG ASING YANG BERKEDUDUKAN DI INDONESIA
Teks Saat Ini
Perpanjangan dan pembaharuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 dilaksanakan sepanjang Orang Asing masih memiliki izin tinggal di INDONESIA.
Koreksi Anda
