Setiap Kreditor berhak mengeluarkan paling sedikit 1 (satu) suara dalam rapat Kreditor.
Pasal 2 …
Pasal 2
Penghitungan jumlah hak suara Kreditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (3) UNDANG-UNDANG Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ditetapkan berdasarkan jumlah piutang Kreditor.
Pasal 3
(1) Setiap Kreditor yang mempunyai jumlah piutang sampai dengan Rp
10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) berhak atas 1 (satu) suara.
(2) Dalam hal Kreditor mempunyai piutang lebih dari Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) maka untuk setiap kelipatan Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), Kreditor berhak atas 1 (satu) suara tambahan.
(3) Dalam hal sisa piutang tidak mencapai kelipatan Rp
10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) penghitungan suara tambahan ditentukan sebagai berikut :
a. kurang dari Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) Kreditor tidak berhak atas suara tambahan;
b. Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) atau lebih Kreditor berhak atas 1 (satu) suara tambahan.
Pasal 4
Pada saat mulai berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, maka PERATURAN PEMERINTAH Nomor 80 Tahun 1998 tentang Perhitungan Jumlah Hak Suara Kreditur (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1998 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3793) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar…
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Maret 2005 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Maret 2005 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, ttd.
Dr. HAMID AWALUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2005 NOMOR 27
Salinan sesuai dengan aslinya, Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum dan Perundang-undangan,
ttd
Lambock V. Nahattands