Koreksi Pasal 3
PP Nomor 10 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2005 tentang PENGHITUNGAN JUMLAH HAK SUARA KREDITOR
Teks Saat Ini
(1) Setiap Kreditor yang mempunyai jumlah piutang sampai dengan Rp
10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) berhak atas 1 (satu) suara.
(2) Dalam hal Kreditor mempunyai piutang lebih dari Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) maka untuk setiap kelipatan Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), Kreditor berhak atas 1 (satu) suara tambahan.
(3) Dalam hal sisa piutang tidak mencapai kelipatan Rp
10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) penghitungan suara tambahan ditentukan sebagai berikut :
a. kurang dari Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) Kreditor tidak berhak atas suara tambahan;
b. Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) atau lebih Kreditor berhak atas 1 (satu) suara tambahan.
Koreksi Anda
