Pasal I
Beberapa ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 18 Tahun 2Ol7 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Ralryat Daerah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2Ol7 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6O57) diubah sebagai berikut:
Ketentuan ayat (2) huruf b Pasal 9 diubah, sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut: