Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PP Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 18 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan atau Anggota DPRD yang meninggal dunia atau mengakhiri masa jabatannya diberikan uang jasa pengabdian. (21 Besaran uang jasa pengabdian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan masa jabatan Pimpinan dan Anggota DPRD, dengan ketentuan: a. masa jabatan kurang dari atau sampai dengan 1 (satu) tahun, diberikan uang jasa pengabdian sebesar 1 (satu) bulan uang representasi; b. masa jabatan sampai dengan 2 (dua) tahun, diberikan uang jasa pengabdian sebesar 2 (dua) bulan uang representasi; c. masa jabatan sampai dengan 3 (tigaf tahun, diberikan uang jasa pengabdian sebesar 3 (tiga) bulan uang representasi; d. masa jabatan sampai dengan 4 (empat) tahun, diberikan uangjasa pengabdian sebesar 4 (empat) bulan uang representasi; dan e. masa jabatan sampai dengan 5 (lima) tahtrn, diberikan uang jasa pengabdian sebesar 5 (lima) bulan atau paling banyak 6 (enam) bulan uang representasi. (3) Dalam hal Pimpinan atau Anggota DPRD meninggal dunia, uang jasa pengabdian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada ahli warisnya. (4) Pembayaran uang jasa pengabdian dilakukan setelah yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (5) Dalam hal Pimpinan dan AngS;ota DPRD diberhentikan dengan tidak hormat, tidak diberikan uang jasa pengabdian.
Koreksi Anda