Langsung ke konten utama
Pasal.id

PP Nomor 6 Tahun 1947 — Menghapuskan Larangan Keluar Masuk Barang dari dan ke Daerah

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1947 tentang MENGHAPUSKAN LARANGAN KELUAR MASUK BARANG DARI DAN KE DAERAH