Langsung ke konten utama
Pasal.id

PP Nomor 57 Tahun 1948 — Perusahaan Perkebunan Republik Indonesia Dijadikan Perusahaan Dibawah Pengawasan Angkatan Perang

Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 1948 tentang PERUSAHAAN PERKEBUNAN REPUBLIK INDONESIA DIJADIKAN PERUSAHAAN DIBAWAH PENGAWASAN ANGKATAN PERANG