Kepada Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Lembaga Sensor Film diberikan Tunjangan Kerja setiap bulan.
Pasal 2
Besarnya Tunjangan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagai berikut :
a. Ketua sebesar Rp 7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
b. Wakil Ketua sebesar Rp 6.500.000,00 (enam juta lima ratus ribu rupiah);
c. Sekretaris sebesar Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah);
d. Anggota sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Pasal 3
(1) Tunjangan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2007.
(2) Sejak mulai tanggal pemberian tunjangan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Lembaga Sensor Film, yang telah menerima tunjangan kerja berdasarkan Keputusan PRESIDEN Nomor 66 Tahun 2004 tentang Tunjangan Kerja Bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Lembaga Sensor Film, kepadanya hanya diberikan selisih kekurangan besarnya tunjangan kerja Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Lembaga Sensor Film.
Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Menteri Kebudayaan dan Pariwisata, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 5
Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, maka Keputusan PRESIDEN Nomor 66 Tahun 2004 tentang Tunjangan Kerja Bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Lembaga Sensor Film, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 6
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 September 2007 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO