Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 93 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN KERJA BAGI KETUA, WAKIL KETUA, SEKRETARIS, DAN ANGGOTA LEMBAGA SENSOR FILM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2007. (2) Sejak mulai tanggal pemberian tunjangan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Lembaga Sensor Film, yang telah menerima tunjangan kerja berdasarkan Keputusan PRESIDEN Nomor 66 Tahun 2004 tentang Tunjangan Kerja Bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Lembaga Sensor Film, kepadanya hanya diberikan selisih kekurangan besarnya tunjangan kerja Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Lembaga Sensor Film.
Koreksi Anda