Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 47 Tahun 2O2l tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2O2l Nomor 126) diubah sebagai berikut:
Ketentuan huruf a dan huruf c Pasal 18 diubah, sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut: