Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERPRES Nomor 91 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 47 TAHUN 2021 TENTANG KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang sumber daya manusia aparatur, manajemen aparatur sipil negara, dan pengawasan penerapan sistem merit; b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang sumber daya manusia aparatur dan manajemen aparatur sipil negara; pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang sumber daya manusia aparatur dan manajemen aparatur sipil negara, kebijakan pengawasan penerapan sistem merit, serta pelaksanaan kebijakan aparatur sipil negara; d. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. c e 2. Di antara . 2. Di antara Pasal 28 dan Pasal 29 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 28A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda