Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 40 Tahun 2005 tentang Staf Khusus PRESIDEN sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 97 Tahun 2007 diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
“Pasal 2
(1) Staf Khusus PRESIDEN melaksanakan tugas tertentu di luar tugas- tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi departemen, kementerian, dan instansi pemerintah lainnya.
(2) Staf khusus PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri :
1. Sekretaris Pribadi PRESIDEN;
2. Bidang Hubungan Internasional;
3. Bidang Informasi/Public Relation;
4. Bidang Komunikasi Politik;
5. Bidang Hukum dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
6. Bidang Komunikasi Sosial;
7. Bidang Pertahanan dan Keamanan;
8. Bidang Pembangunan Daerah dan Otonomi Daerah;
9. Bidang Teknik dan Industri.
(3) Staf Khusus PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet.”
2. Ketentuan Pasal 11 A diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
“Pasal 11 A
(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Staf Khusus PRESIDEN :
a. Sekretaris Pribadi PRESIDEN dibantu oleh Wakil Sekretaris Pribadi PRESIDEN.
b. Masing-masing Staf Khusus PRESIDEN dibantu paling banyak 2 (dua) Asisten dan untuk Sekretaris Pribadi PRESIDEN dapat dibantu paling banyak 5 (lima) Asisten, yang 2 (dua) diantaranya diperbantukan kepada Ibu Negara.
(2) Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari paling banyak 2 (dua) Pembantu Asisten.
(3) Pembantu Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didukung staf yang diperbantukan dari Sekretariat Kabinet atau Sekretariat Negara.”