Koreksi Pasal I
PERPRES Nomor 9 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2008 tentang PERUBAHAN KEDUA PERPRES 40-2005 TENTANG STAF KHUSUS PRESIDEN
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 40 Tahun 2005 tentang Staf Khusus PRESIDEN sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 97 Tahun 2007 diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
“Pasal 2
(1) Staf Khusus PRESIDEN melaksanakan tugas tertentu di luar tugas- tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi departemen, kementerian, dan instansi pemerintah lainnya.
(2) Staf khusus PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri :
1. Sekretaris Pribadi PRESIDEN;
2. Bidang Hubungan Internasional;
3. Bidang Informasi/Public Relation;
4. Bidang Komunikasi Politik;
5. Bidang Hukum dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
6. Bidang Komunikasi Sosial;
7. Bidang Pertahanan dan Keamanan;
8. Bidang Pembangunan Daerah dan Otonomi Daerah;
9. Bidang Teknik dan Industri.
(3) Staf Khusus PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet.”
2. Ketentuan Pasal 11 A diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
“Pasal 11 A
(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Staf Khusus PRESIDEN :
a. Sekretaris Pribadi PRESIDEN dibantu oleh Wakil Sekretaris Pribadi PRESIDEN.
b. Masing-masing Staf Khusus PRESIDEN dibantu paling banyak 2 (dua) Asisten dan untuk Sekretaris Pribadi PRESIDEN dapat dibantu paling banyak 5 (lima) Asisten, yang 2 (dua) diantaranya diperbantukan kepada Ibu Negara.
(2) Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari paling banyak 2 (dua) Pembantu Asisten.
(3) Pembantu Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didukung staf yang diperbantukan dari Sekretariat Kabinet atau Sekretariat Negara.”
Koreksi Anda
