Kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Penyiaran INDONESIA Pusat diberikan honorarium setiap bulan.
Pasal 2
Besarnya honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagai berikut :
1. Ketua sebesar Rp 25.200.000,00 (dua puluh lima juta dua ratus ribu rupiah);
2. Wakil Ketua sebesar Rp 23.940.000,00 (dua puluh tiga juta sembilan ratus empat puluh ribu rupiah);
3. Anggota sebesar Rp 21.900.000,00 (dua puluh satu juta sembilan ratus ribu).
Pasal 3
Honorarium bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Penyiaran INDONESIA Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2, diberikan terhitung sejak diundangkannya Peraturan PRESIDEN ini.
Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Menteri Komunikasi dan Informatika, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri- sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 5
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, Peraturan PRESIDEN Nomor 26 Tahun 2005 tentang Honorarium bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Penyiaran Indoenesia Pusat, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 6
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Juli 2015 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Juli 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY