Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 84 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2015 tentang HONORARIUM BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Honorarium bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Penyiaran INDONESIA Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2, diberikan terhitung sejak diundangkannya Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda