Pasal 1
Hak keuangan dan fasilitas bagi Direktur Eksekutif dan Direktur pada Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja terdiri atas:
a. hak keuangan;
b. fasilitas biaya perjalanan dinas; dan
c. fasilitas jaminan sosial.
PERPRES Nomor 81 Tahun 2020
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.