Kepala Perwakilan Ombudsman Republik INDONESIA di Daerah berhak memperoleh penghasilan dan hak-hak lain setiap bulan.
Pasal 2
Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp
5.700.000,00 (lima juta tujuh ratus ribu rupiah).
Pasal 3
(1) Hak-hak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berupa:
a. tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa sebesar Rp.1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah);
b. tunjangan transportasi sebesar Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
(2) Tunjangan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan dengan memperhitungkan persentase kehadiran Kepala Perwakilan Ombudsman Republik INDONESIA di Daerah.
Pasal 4
Penghasilan dan hak-hak lain Kepala Perwakilan Ombudsman Republik INDONESIA di Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, diberikan setelah mengangkat sumpah menurut agamanya atau mengucapkan janji di hadapan Ketua Ombudsman Republik INDONESIA atau Wakil Ketua Ombudsman Republik INDONESIA.
Pasal 5
Bagi Kepala Perwakilan Ombudsman Republik INDONESIA di Daerah yang telah diangkat sumpah sebelum Peraturan PRESIDEN ini berlaku, diberikan penghasilan dan hak-hak lain terhitung mulai bulan berikutnya setelah Peraturan PRESIDEN ini ditetapkan.
Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Ketua Ombudsman Republik INDONESIA, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 7
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 September 2012 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 September 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN