Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 79 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2012 tentang PENGHASILAN DAN HAK-HAK LAIN KEPALA PERWAKILAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA DI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagi Kepala Perwakilan Ombudsman Republik INDONESIA di Daerah yang telah diangkat sumpah sebelum Peraturan PRESIDEN ini berlaku, diberikan penghasilan dan hak-hak lain terhitung mulai bulan berikutnya setelah Peraturan PRESIDEN ini ditetapkan.
Koreksi Anda