Pasal 1
Mengesahkan International Cocoa Agreement 2010 (Persetujuan Kakao Internasional 2010), yang telah ditandatangani pada tanggal 25 Juni 2011 di Jenewa, yang naskah aslinya dalam Bahasa Arab, Bahasa Cina, Bahasa Inggris, Bahasa Perancis, Bahasa Rusia dan Bahasa Spanyol, dan terjemahannya dalam Bahasa INDONESIA sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.