Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 75 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2012 tentang PENGESAHAN INTERNATIONAL COCOA AGREEMENT 2010 (PERSETUJUAN KAKAO INTERNASIONAL 2010)
Teks Saat Ini
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 September 2012 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 September 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
Koreksi Anda
