Pasal 1
(1) Kebijakan Industri Nasional Tahun 2020-2024 yang selanjutnya disebut KIN 2020-2024 ditetapkan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(2) KIN 2020-2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 dan merupakan arah dan tindakan untuk melaksanakan pencapaian pembangunan industri tahap II Tahun 2020-2024 yang ditetapkan dalam Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional Tahun 2015-2035.
(3) KIN 2020-2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat:
a. sasaran pembangunan industri;
b. fokus pengembangan industri;
c. tahapan capaian pembangunan industri;
d. pengembangan sumber daya industri;
e. pengembangan sarana dan prasarana industri;
f. pemberdayaan industri;
g. pengembangan perwilayahan industri; dan
h. fasilitas fiskal dan nonfiskal.