Pasal 1
(1) Membentuk Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang selanjutnya dalam Peraturan PRESIDEN ini disebut Tim Koordinasi.
(2) Susunan keanggotaan Tim Koordinasi adalah :
a. Ketua :Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
b. Anggota :
1. Menteri Keuangan;
2. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
3. Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara;
4. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala BAPPENAS;
c. Pelaksana Harian :
1. Ketua :
Dr. Ir. Yogo Pratomo;
2. Sekretaris :
Ir. Sapto Triono Widiastoto;
3. Anggota :
a. Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral;
b. Deputi Usaha Pertambangan, Listrik Industri Strategis, Energi dan Telekomunikasi, Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara;