Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERPRES Nomor 72 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2006 tentang TIM KOORDINASI PERCEPATAN PEMBANGUNAN PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Membentuk Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang selanjutnya dalam Peraturan PRESIDEN ini disebut Tim Koordinasi. (2) Susunan keanggotaan Tim Koordinasi adalah : a. Ketua :Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; b. Anggota : 1. Menteri Keuangan; 2. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral; 3. Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara; 4. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala BAPPENAS; c. Pelaksana Harian : 1. Ketua : Dr. Ir. Yogo Pratomo; 2. Sekretaris : Ir. Sapto Triono Widiastoto; 3. Anggota : a. Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral; b. Deputi Usaha Pertambangan, Listrik Industri Strategis, Energi dan Telekomunikasi, Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara;
Koreksi Anda