Pasal I
Ketentuan Lampiran Peraturan PRESIDEN Nomor 15 Tahun 2Ol4 tentang Gaji Asisten Ombudsman Republik INDONESIA (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2Ol4 Nomor 34) diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.