Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PERPRES Nomor 70 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 15 TAHUN 2014 TENTANG GAJI ASISTEN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan Lampiran Peraturan PRESIDEN Nomor 15 Tahun 2Ol4 tentang Gaji Asisten Ombudsman Republik INDONESIA (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2Ol4 Nomor 34) diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda