Pasal 1
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Pengamat Gunungapi, yang selanjutnya disebut
dengan Tunjangan Pengamat Gunungapi adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengamat Gunungapi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.