Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 67 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAMAT GUNUNGAPI
Teks Saat Ini
Besarnya tunjangan Pengamat Gunungapi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
