Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL SURABAYA MENJADI UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL SURABAYA
PERPRES Nomor 65 Tahun 2013
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
Mengubah bentuk Institut Agama Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya menjadi Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya.
Pasal 2
Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya merupakan perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Agama yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama.
Pasal 3
(1) Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya mempunyai tugas utama menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu agama Islam.
(2) Selain menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu agama Islam sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu lain untuk mendukung penyelenggaraan program pendidikan tinggi ilmu agama Islam.
(3) Pembinaan teknis penyelenggaraan program pendidikan tinggi ilmu agama Islam dilakukan oleh Menteri Agama dan pembinaan teknis penyelenggaraan program pendidikan tinggi ilmu lain dilakukan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Pasal 4
Pada saat Peraturan
ini mulai berlaku, semua kekayaan, mahasiswa, hak, dan kewajiban dari Institut Agama Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya dialihkan menjadi kekayaan, mahasiswa, hak, dan kewajiban Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 5
Pada saat Peraturan
ini mulai berlaku, semua ketentuan mengenai Institut Agama Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya yang tidak bertentangan dengan Peraturan PRESIDEN ini masih tetap berlaku sampai dengan diubah dan/atau diadakan peraturan yang baru berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini.
Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini, diatur oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Agama, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Oktober 2013 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Oktober 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id